Mitrapost.com – Guna mencegah peredaran produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengaku akan memberlakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada para pedagang parcel atau hampers Lebaran.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menyebutkan bahwa sejumlah kasus yang terjadi di momen menjelang hari raya Idul Fitri, justru dijadikan sebagai kesempatan bagi para pedagang nakal untuk melakukan cuci gudang.
Menurut Taruna, hal tersebut dilakukan dengan cara produk pangan yang sudah mepet tanggal kedaluwarsa akan dikemas secara ulang untuk dijadikan sebagai parcel atau hampers Lebaran.
“Karena permintaan luar biasa, kadang digunakan oleh pengusaha cuci gudang. Sehingga ada beberapa produk yang sudah tidak sesuai dengan peraturan,” jelas Taruna di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik.
“Contohnya sudah kedaluwarsa atau hampir kedaluwarsa, sehingga ini berbahaya, mungkin juga kemasannya rusak,” lanjutnya, dikutip Jumat (06/03/2026).
Oleh sebab itu, Taruna mengeluarkan imbauan kepada para pedagang dan juga masyarakat umum untuk terus memperhatikan label kemasan dari produk yang dijadikan sebagai parcel. Di antara komponen penting yang harus dicek meliputi izin edar, tanggal kedaluwarsa, serta kondisi kemasan.
Hal tersebut harus dilakukan, mengingat imbas dari konsumsi makanan yang tidak sesuai dengan standar dapat berisiko bagi masyarakat, contohnya seperti kedaluwarsa yang dapat menyebabkan keracunan.
“Kan kasihan masyarakat yang sudah beli. Kalau sudah rusak, apalagi kedaluwarsa orang yang menerima nanti bisa mengalami keracunan atau muntaber dan sebagainya, ini kan sangat berbahaya,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com
