Mitrapost.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi akses platform digital termasuk media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.
Pembatasan akun anak ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan ruang digital aman bagi anak.
Oleh karena itu, mulai 28 Maret mendatang, akun anak di bawah 16 tahun yang terdaftar di berbagai platform digital berisiko tinggi bakal mulai dinonaktifkan.
Pertama-tama, pemerintah bakal menerapkan aturan tersebut untuk platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujarnya.
Internet Mengancam Anak
Internet memberikan ancaman nyata bagi anak. Ada berbagai konten pornografi, perundungan siber, dan penipuan online yang rawan menyasar anak. Selain itu, internet juga dapat menyebabkan adiksi atau kecanduan.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” jelasnya.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan memberikan dukungan bagi pertumbuhan generasi muda secara utuh.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






