Mitrapost.com – Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan di tempat penitipan anak bernama Baby Preneur, Banda Aceh. Ketiganya bertugas sebagai pengasuh, yakni di antaranya RY (25), NS (24), dan DS (24).
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan satu tersangka, DS pada Selasa (28/4/2026). Kemudian, dua tersangka lainnya ditetapkan pada Rabu (29/4/2026) sore setelah gelar perkara dan mengumpulkan bukti yang cukup.
“DS merupakan pengasuh anak di Yayasan itu, kejadian ini terungkap sudah dua kali (melakukan kekerasan), yakni pada tanggal 24 dan 27 April,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa, Detik.
Serupa dengan DS, RY dan NS juga diduga melakukan kekerasan terhadap balita di tempat penitipan anak tersebut, seperti mencubit, menjewer, hingga memukul. Motifnya, pelaku kesal karena anak sulit diatur.
“RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul bagian pantat secara berulang kali,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu.
Ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014. (*)

Redaksi Mitrapost.com






