Sidang Lanjutan Penghalangan Kerja Jurnalis di Pati, Dua Terdakwa Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara

Pati, Mitrapost.com Sidang lanjutan terkait kasus penghalangan kerja jurnalis di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali digelar. Persidangan ini dilakukan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Rabu (11/03/2026) siang.

Agenda dalam persidangan ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kesempatan tersebut, dua terdakwa, Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto turut hadir dalam persidangan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anik Asiatun mengatakan bahwa dua terdakwa Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum terkait dengan Undang-undang Pers.

Ia menambahkan bahwa masing-masing terdakwa itu, dituntut pidana penjara selama 4 bulan.

Sementara itu, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Budi Aryono mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin (06/04/2026) dengan agenda pembacaan putusan.

“Sidang akan dilanjutkan tanggal 6 April dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim,” ujar Budi di sela-sela persidangan berlangsung.

Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Cholis mengaku kecewa dengan tuntutan JPU dalam kasus penghalang-halangan kerja jurnalis di Pati. Pasalnya, pers bagian dari demokrasi.

Dengan demikian, dalam persidangan selanjutnya, Nur Cholis berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang lebih maksimal yakni 2 tahun penjara.

“Maka tuntutannya harus semaksimal tidak bisa kalau hanya 4 bulan penjara itu. Jadi kami memohonkan kepada Pak Hakim agar ketika putusan itu kita memohonkan agar putusannya menjadi maksimal tidak hanya 4 bulan tetapi maksimal dalam penghalangan itu adalah 2 tahun penjara,” jelas Nur Cholis. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati