Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 5.475 minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan di dalam halaman Polresta Pati, Kamis (12/03/2026).
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menyebutkan bahwa ribuan miras ilegal dari berbagai merek itu diperoleh saat Operasi Pekat berlangsung selama 20 hari, yakni mulai tanggal 17 Februari hingga 8 Maret 2026.
“Peredaran minuman keras yang berhasil kita amankan sebanyak 5.475 botol dengan berbagai merek dan jenis,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi usai mengikuti kegiatan pemusnahan ribuan minuman keras, Kamis sore.
Ia menegaskan, masyarakat perlu waspada terhadap peredaran miras ilegal lantaran hal tersebut sering memicu tindakan kriminal. Maka dari itu, pihaknya melakukan Operasi Pekat dan pemusnahan miras ilegal guna menciptakan Kamtibmas di Pati, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Tujuannya untuk menciptakan situasi Kamtibmas dan kondusif di Kabupaten Pati menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat, dan juga untuk mengamankan selama Ramadan 1447 hijriah,” jelas dia.
Diketahui, Operasi Pekat merupakan salah satu upaya penegakan hukum, sekaligus langkah preventif yang dilakukan oleh Polresta bersama jajaran Polsek se-Kabupaten Pati terkait peredaran miras ilegal yang membahayakan masyarakat.
“Kegiatan ini dilaksanakan oleh Polresta dan jajaran Polsek se Kabupaten Pati dengan kegiatan penegakan hukum, kemudian razia patroli, dan juga kegiatan preventif,” pungkas Jaka Wahyudi. (*)

Wartawan Mitrapost.com



