Mitrapost.com – Eks Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut buntut dugaan kasus korupsi pengelolaan dan pengaturan kuota haji tahun 2023-2024.
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa Yaqut diduga menerima imbalan atau fee dari bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyur, atas persetujuan usulan pembagian tambahan kuota haji 2023.
Asep menjelaskan, kuota haji tambahan di tahun itu harusnya diberikan sepenuhnya kepada 8 ribu calon jemaah haji reguler. Namun, Yaqut membagi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen sisanya sebagai kuota khusus atas permintaan Fuad Hasan.
“YCQ (Yaqut) kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus,” terang Asep, Kamis (12/3/2026) malam, dikutip Detik.
Menurut pemeriksaan KPK, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi (RFA) juga diduga memberikan fee percepatan surat keputusan kepada Yaqut dan staf khusus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep.
Asep melanjutkan, Yaqut diduga kembali menerima fee percepatan pemberangkatan haji kuota khusus pada tahun 2024. Kuota khusus itu berasal dari kuota tambahan yang didapatkan oleh Indonesia dari Arab Saudi.
“Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah,” tutur Asep.
Selanjutnya, melalui Gus Alex, M Agus Syafi (MAS) selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus diperintahkan untuk meminta uang kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk membebankan fee tersebut kepada calon jemaah haji, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah agar mendapatkan kuota haji khusus.
“Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024,” imbuhnya.
Terkait kasus ini, KPK menyita total nilai aset kasus korupsi kuota haji 2023-2024 hingga Rp 100 miliar lebih. Adapun yang disita meliputi pecahan uang dolar AS, Riyal Saudi, serta Rupiah, juga sejumlah aset berupa kendaraan dan tanah.
“Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp 100 miliar lebih,” katanya.
“Berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta, Rp 22 miliar dan SAR 16 ribu, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan,” imbuhnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






