Mitrapost.com – Viral video aksi bullying mahasiswa Telkom University kepada juniornya. Peristiwa itu terjadi di asrama putra universitas tersebut pada Jumat (9/10/2026).
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang mahasiswa tanpa mengenakan atasan mengancam temannya dengan cairan pengharum ruangan yang disulut api ke arah wajah korban.
Menanggapi hal itu, pihak kampus akhirnya buka suara. Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) disebut tengah mengusut kasus tersebut.
“Telkom University (Tel-U) menanggapi serius dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan kampus dan menjadi perhatian publik. Telkom University memahami keprihatinan yang muncul atas peristiwa tersebut serta menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan seluruh mahasiswa merupakan prioritas institusi,” terang pihak kampus dilansir dari Detik.
“Dalam proses tersebut, Telkom University mengedepankan perlindungan dan pendampingan terhadap pihak yang terdampak, menjaga kerahasiaan identitas para pihak, serta memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan,” lanjutnya.
Pihak kampus menegaskan tak menolerir aksi kekerasan dalam bentu apa pun.
“Telkom University menegaskan bahwa segala bentuk perundungan, intimidasi, dan kekerasan tidak dapat dibenarkan serta bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh institusi. Setiap tindakan yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Pelaku Bullying Kena DO
Pelaku bullying diketahui berjumlah dua orang. Keduanya merupakan mahasiswa dari Fakultas Rekayasa Industri.
Rektor Telkom University, Suyanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif kepada kedua pelaku setelah pihak kampus meminta keterangan mereka.
“Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas mengatakan bahwa satu pelaku dikenai sanksi berat dan satu lainnya sanksi sedang.
“Tapi secara umum bahwa sanksi berat, ketika itu diberlakukan di Telkom University, maka sanksi berat itu adalah mengenai drop out dari Telkom University,” ujarnya.
Terkait identitas pelaku, pihaknya tak mengungkap karena menjadi ranah privasi.
“Iya tapi memang siapanya dan bagaimananya gitu, ya, itu menjadi kerahasiaan dan juga perlu untuk dipahami hak dari setiap pihak yang terlibat,” ujarnya.
Korban pun saat ini telah mendapatkan perlindungan. Terkait motif pelaku, dipastikan bukan karena dendam.
“Kalau motif dendam itu tidak ada, ya, karena memang yang bersangkutan dan juga korban sebetulnya sama-sama mahasiswa baru,” paparnya.
Pelaku dan korban disebut baru saling mengenal saat bergabung di Telkom University.
“Jadi memang tidak ada histori dan rekam jejak sebelumnya yang menunjukkan kedekatan keduanya sebelum bergabung di Telkom University,” katanya.
Pasca kejadian, korban dan pelaku telah ditempatkan di asrama yang berbeda. Kondisi korban juga baik dan akan mendapatkan layanan konseling.
“Baik pelaku maupun korban kita tempatkan di area asrama yang berbeda dengan pendampingan untuk menjamin terkait dengan keamanan semua pihak yang terlibat,” katanya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






