Mitrapost.com – Terungkap aksi peredaran narkoba di wilayah Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Terkait kasus tersebut, satu orang yang diduga merupakan pengedar, inisial MA (30), diamankan polisi bersama barang bukti berupa 4,3 kilogram ganja.
Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto menyebutkan, MA berhasil diringkus oleh petugas kepolisian pada Selasa (10/3/2026) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, di kawasan kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik yang berisi narkotika jenis ganja,” terang dia, Jumat (13/3/2026), dikutip Detik.
Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya praktik peredaran narkoba di wilayah Depok. Sehingga, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Setelah ditangkap, MA dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman MA dan menemukan bungkusan kain berisi ganja. Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4.385 gram (4,3 kilogram),” ucapnya.
Di Indonesia, ganja merupakan jenis narkoba Golongan 1. Konsumsinya dianggap berbahaya karena memiliki dampak serius pada kesehatan fisik, mental, serta konsekuensi hukum yang. Kandungan zatnya dapat menyebabkan ketergantungan dan mengganggu fungsi otak. (*)

Redaksi Mitrapost.com






