Mitrapost.com – Perangkat desa di Kabupaten Purworejo dipastikan tak bisa menikmati tunjangan hari raya (THR) saat Lebaran nanti.
Hal itu karena THR baru bisa cair pada pertengahan tahun. Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi mengatakan, keterbatasan kemampuan anggaran daerah menyebabkan pihaknya belum dapat melakukan pencairan meskipun kebijakan pemberian THR bagi kepala desa dan perangkatnya telah disiapkan.
“Di tahun 2026 ini baru bisa kita berikan pada pertengahan tahun. Mengingat Perbub keluar di saat pembahasan APBD sudah berjalan,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Meski telat, namun pihaknya memastikan THR akan dibagikan secara penuh kepada kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Purworejo.
Dalam regulasi yang dibuat, besaran THR yang dibagikan maksimal satu kali gaji. Namun dalam implementasinya dapat disesuikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Jika THR yang diberikan satu kali gaji, maka besaran THR yang dibagikan berkisar Rp500.000-Rp900.000, tergantung jabatan dan penghasilan masing-masing perangkat desa. Namun pemkab masih belum sanggup merealisasikannya.
“Jumlah perangkat desa di Kabupaten Purworejo sekitar 5.000 orang. Karena itu, pemberian THR harus disesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada,” jelasnya.
Pihaknya pun berharap, THR perangkat desa dapat diberikan tepat waktu di tahun mendatang. (*)

Redaksi Mitrapost.com






