13 Orang Diringkus Polisi, Diduga Terlibat dalam Jaringan Peredaran Obat Terlarang

Mitrapost.com Sebanyak 13 orang diduga terlibat dalam jaringan penjual obat-obatan terlarang diamankan di Kota Depok. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita total 4.066 butir tramadol.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan menyebutkan, mereka beroperasi di berbagai wilayah di Depok, antara lain Tajur Halang, Pancoran Mas (Panmas), Limo, Sukmajaya, Sawangan, dan Beji.

“Dalam kurun Maret 2026, petugas berhasil menyita sebanyak 4.066 butir tramadol dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Depok,” kata dia, Rabu (18/3/2026), dikutip Detik.

“Sekaligus mengamankan 13 orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang tersebut,” ucapnya lagi.

Yefta mengatakan, para pelaku mengedarkan obat ilegal tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya remaja. Obat-obatan ini sering disalahgunakan, hingga memicu tindak pidana lainnya.

“Modus yang digunakan pelaku adalah mengedarkan obat secara ilegal tanpa izin, yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya kalangan remaja,” tuturnya.

“Peredaran obat daftar G ini sangat merugikan dan kerap menjadi pemicu berbagai permasalahan, seperti tawuran, tindak pidana, serta kenakalan remaja lainnya,” lanjut dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati