Pati, Mitrapost.com – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengalami penyusutan jika dibandingkan 2025 lalu.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pati, Bayu Adhi Nugroho menyebut tahun 2026 ini, DBHCHT yang turun di Kabupaten Pati hanya Rp9.555.748.000. Padahal, lanjutnya, tahun 2025 Kabupaten Pati mendapatkan alokasi sekitar Rp22 miliar dari pemerintah pusat.
“Untuk tahun 2026 ini kami hanya mendapatkan Rp9.555.748.000 dari semula tahun 2025 sekitar Rp22 miliar, jadi turunnya agak jauh,” jelas Bayu kepada Mitrapost.com, belum lama ini.
Ia menambahkan penyusutan itu dikarenakan imbas dari program unggulan pemerintah pusat yang mengarah ke daerah.
“Karena mungkin dari pemerintah pusat banyak program-program unggulan, kita hanya mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Adapun untuk peruntukan alokasi DBHCHT ini, kata dia, masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Peruntukan itu diantaranya untuk bidang kesehatan sebesar 40 persen, penegakan hukum 10 persen dan kesejahteraan masyarakat (Kesmas) 50 persen.
Kegunaan itu, tambah dia, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang proporsi penggunaan alokasi DBHCHT.
“Peruntukannya masih sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan Nomor 72 tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT yaitu 40 persen di bidang kesehatan, 10 persen untuk bidang penegakan hukum dan 50 persen untuk bidang kesmas,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait adanya penurunan alokasi DBHCHT juga berdampak terhadap penerimaan bantuan langsung tunai (BLT) yang bakal diberikan kepada buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, petani cengkeh, buruh tani cengkeh dan anggota masyarakat lainnya di Kabupaten Pati. (*)

Wartawan Mitrapost.com






