Pati, Mitrapost.com – Bekas Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang berlokasi di belakang kompleks kantor Bupati terancam mangkrak. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum membahas lebih lanjut terkait pemanfaatan kantor tersebut.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan, meskipun belum ada pembahasan terkait pemanfaatan bekas Kantor Satpol PP, pihaknya membuka peluang agar bangunan tersebut bisa dimanfaatkan oleh dinas lainnya.
“Kalau kantor Satpol PP yang sekarang ini bisa kita manfaatkan nanti untuk yang dinas-dinas yang lain, jadi masih kita rencanakan,” ujar Risma.
Terkait wacana bakal dijadikan taman, Risma mengatakan bahwa pihaknya belum memprioritaskan hal tersebut. Pasalnya, prioritas anggaran untuk tahun 2026 ini dialokasikan untuk pembenahan infrastruktur terlebih dahulu.
“Belum, belum nanti kita prioritaskan untuk infrastruktur dulu, jadi anggaran 2026 kita prioritaskan untuk infrastruktur dulu,” terang dia.
Sebelumnya, pada awal bulan Januari 2026, Pemkab Pati di bawah kepemimpinan Bupati Pati nonaktif Sudewo melakukan pemindahan atau relokasi terhadap kantor Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.
Satpol PP saat ini berkantor di gedung DPMPTSP, sedangkan kantor DPMPTSP dipindah di Mal Pelayanan Publik (MPP). Dengan ini, lokasi kantor Satpol PP berdekatan dengan objek vital, seperti Alun-alun Simpang Lima Pati. (*)

Wartawan Mitrapost.com






