Cucu Mpok Nori Tewas Dibunuh Suami Siri, Berikut Sejumlah Fakta Dibalik Kematiannya

Mitrapost.com – Seorang perempuan berinisial DA (37) ditemukan tewas dengan keadaan terkunci di dalam kamar kontrakannya di Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim) pada Sabtu (21/03/2026).

Kasubdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Resmob Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, menyebut sejumlah fakta terkait kematian DA yang ternyata merupakan cucu dari pelawak senior, Mpok Nori.

Di antara fakta pertama yang terkuak adalah pengakuan dari sang ibu berinisial B bersama dengan kakak DA berinisial A yang melihat DA di dalam kontrakan tengah tergeletak di lantai dengan kondisi darah sudah mengering.

Atas fakta tersebut, Polres Metro Jaktim bersama Piket Reskrim melakukan identifikasi di tempat kejadian perkara (TKP) hingga berhasil menemukan sebuah luka sayatan di leher DA. Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan visum.

“Ka SPK, Iden Polres Metro Jaktim, serta Piket Reskrim pada pukul 05.30 WIB, datang ke TKP. Hasil sementara terdapat luka sayatan di leher,” jelas Ressa, dikutip dari Detik, Senin (23/03/2026).

Fakta selanjutnya berasal dari kabar yang diungkapkan oleh pihak kepolisian terkait penyebab dari kematian DA, yaitu menjadi korban pembunuhan dari suami sirinya berinisial F yang merupakan warga negara Irak, dengan alasan tidak mau diajak berpisah.

“Pembunuhan dilakukan sekitar Kamis malam dan diketahui pada Sabtu pagi,” ucap Kapolres Metro Jaktim, Kombes Alfian Nurrizal.

“Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau,” lanjutnya.

Meski sempat melarikan diri dengan melakukan perjalanan ke Pulau Sumatera, F berhasil ditangkap oleh tim Subdit Resmob di dalam bus yang tengah melintas, tepatnya di Kilometer (Km) 68 Tol Tangerang-Merak, Banjaragung, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Atas perbuataannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat oleh Pasal 458 subsider Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati