Mitrapost.com – Ratusan senjata yang ditemukan di ruangan eks kepala yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan (Jaksel) beberapa waktu lalu diklaim milik PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
Pihak organisasi menyebutkan bahwa senjata-senjata itu merupakan airsoft gun yang sudah berizin resmi. Hal ini juga telah disampaikan kepada pihak kepolisian saat pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Benar, itu milik Lokta Karya Perbakin. Itu sudah jelas, ada izinnya yang 995 pucuk itu berupa airsoft gun,” ujar Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Alhadid Endar Putra, Jumat (7/8/2026), dikutip Detik.
“Mereka (pihak kepolisian) juga bertanya dan kami kasih lihat. Ini akan kita gelar juga di Polres izin-izin tersebut,” imbuhnya.
Ia turut mengklarifikasi bahwa hanya ada satu senjata api yang ditemukan, namun bukan kepemilikan PT Lokta Karya Perbakin. Meski demikian, kepemilikan senjata api tersebut diklaim legal dan tidak beramunisi.
“Kalau senjata api itu bukan punya Lokta, tapi ada pemiliknya, juga ada izinnya juga, satu (pucuk) kalau tidak salah. Pemiliknya nanti saya buka di Polres, karena itu ada izinnya, dan tidak ada magazinnya, tidak ada amunisinya,” bebernya.
Ia menjelaskan, penyimpanan senjata di gudang sekolah berkaitan dengan adanya rencana kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) menembak. Pada tahun 2020, pihaknya memang hampir ada kerja sama dengan pihak pembina yayasan, Pak Suryo.
Namun, setelah yang bersangkutan meninggal dunia, rencana kerja sama itu terhenti. Namun, ratusan senjata itu masih tersimpan di gudang sekolah sampai dengan saat ini, meski sudah tidak digunakan karena kondisinya berkarat.
“Pertanyaannya, kenapa ada di sekolah yayasan, alasannya karena tahun 2020 itu ada kerja sama kita dengan Pak Suryo, dia pembina juga di yayasan tersebut. Waktu itu kita sepakat mau bikin ekskul menembak untuk atlet muda bertepatan dengan Asian Games, menembak target itu lho, yang dipencet jalan kertasnya,” terang dia.
“Sekitar tahun 2024 atau 2025, Pak Suryo meninggal, kemudian tidak dilanjut rencananya (kegiatan ekskul menembak),” lanjut dia.
Alhadid mengatakan, penyimpanan senjata tersebut harusnya telah diketahui oleh pihak yayasan maupun sekolah. Menurutnya, ada konflik internal terkait kepengurusan yayasan buntut salah satu pembina diberhentikan secara sepihak, sehingga masalah ini kembali mencuat.
“Saya juga tidak tahu tiba-tiba meledak, mereka seakan-akan baru tahu. Mereka tahu juga sudah ada izinnya,” ungkapnya.
“Ternyata saya ulik ada konflik di yayasan itu. Ini mengenai pembina Bu N sudah menjadi pembina sudah menduduki fisik dari April 2026. Jadi 5 bulan itu menduduki di sana, sebelum dia menduduki itu dia memberhentikan pembina lain,” jelasnya.
Permasalahan ini sebenarnya telah sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata tersebut mengenai pemberhentian ketua yayasan secara sepihak dan penggunaan rekening pribadi untuk dana yayasan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






