Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Pati, di tahun 2026 ini, tidak memberangkatkan warga untuk program transmigrasi. Hal itu dikarenakan masih adanya pembenahan dari pemerintah pusat atau Kementerian Transmigrasi RI.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengatakan bahwa kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat di tahun 2026 ini hanya sedikit, yakni biasanya hanya 1 kartu keluarga (KK) saja. Sehingga, Pemkab Pati memilih tidak mengadakan pemberangkatan program transmigrasi.
Meskipun demikian, tambah dia, tercatat sudah ada sebanyak 7 KK yang masuk daftar tunggu atau waiting list. Mereka berasal dari Kecamatan Kayen, Tambakromo, dan Wedarijaksa.
“Tidak ada, karena setelah kita lihat fenomena seperti itu, terus di APBD kita tidak siapkan untuk transmigrasi. Biarpun sekitar ada 7 KK yang waiting list,” ujar Agus ditemui di kantornya, belum lama ini.
Ia menjelaskan, mereka yang mengajukan diri masuk ke daftar tunggu program transmigrasi tersebut memiliki tujuan untuk memperbaiki kesejahteraan keluarga.
“Alasannya memperbaiki nasib,” kata dia.
Diketahui, Kementerian Transmigrasi RI telah menyiapkan kuota per daerah setiap tahunnya untuk program transmigrasi. Pihaknya menjelaskan, warga yang mengikuti program ini akan diberangkatkan menuju Kalimantan Tengah di wilayah Lamandau.
Pemerintah Kabupaten Pati terakhir kali memberangkatkan warganya untuk program transmigrasi di tahun 2021 dengan jumlah partisipan 2 KK atau total 7 jiwa.
“Terakhir tahun 2021 pemberangkatan transmigrasi ada 2 KK itu 7 jiwa,” pungkas Bambang. (*)

Wartawan Mitrapost.com



