Mitrapost.com – Mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara bernama Andi Hakim diduga melakukan penggelapan dana gereja senilai Rp28 miliar.
Kasus bermula saat Andi menawarkan produk BNI Deposito Investment kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek pada 2019 lalu. Produk tersebut ternyata tak dikeluarkan BNI.
“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko dilansir dari Kompas.
Bunga yang ditawarkan Andi tersebut lebih tinggi dari bunga deposito umumnya yang hanya berkisar 3,7 persen per tahun.
Andi sengaja mengalihkan dana jemaat ke rekening pribadinya. Ia juga diduga memalsukan dokumen seperti bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.
“(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya,” paparnya.
Kasus ini lantas dilaporkan oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel pada 26 Februari 2026 ke Polda Sumut.
Namun dua hari usai laporan masuk, Andi melarikan diri ke luar negeri bersama istrinya, Camelia Rosa.
“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujarnya.
Polisi pun masih mendalami keterlibatan istri Andi dalam kasus ini, mengingat ia ikut kabur.
“Ini sedang kami dalami, jadi sementara masih dalam pemeriksaan, keterlibatan dari istri beliau membantu atau mungkin juga ikut dalam hal ini penipuan tersebut, kalau memang unsur dan bukti cukup (akan) dinaikkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Penyidik dengan pihak keluarga dan penasihat hukum telah menjalin komunikasi intensif agar keduanya dapat pulang ke Indonesia.
“Kita melakukan koordinasi dengan pihak penasehat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara apa namanya, secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Keduanya pun kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri pada Senin (30/3/2026) pagi. Andi diamankan usai pesawat yang ditumpanginya mendarat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
“Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu,” jelasnya.
Polisi juga masih mendalami aliran dana tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut,” paparnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






