Mitrapost.com – Videografer Amsal Sitepu divonis bebas dalam sidang kasus dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).
Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang memutuskan secara sah bahwa terdakwa tidak bersalah. Disampaikan pula bahwa perbuatan terdakwa tidak diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar Mohammad Yusafrihardi Girsang, dikutip CNN Indonesia.
Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa Amsal Sitepu dibebaskan dari dakwaan, dipulihkan hak-haknya, kedudukan, dan martabatnya di tengah masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Amsal Christy Sitepu dituntut 2 tahun penjara atas kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) yang melibatkan anggaran sebesar lebih dari Rp202 juta di 20 desa. Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Medan.
Terdakwa dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Amsal juga dibebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980, atau jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Adapun agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026.
Kasus tersebut bermula saat Amsal lewat perusahaannya, CV Promiseland, mengerjakan proyek pembuatan video profil 20 desa di empat kecamatan.
Antara lain Kecamatan Tiganderket (Desa Perbaji), Kecamatan Tiga Binanga (Desa Perbesi), Kecamatan Tigapanah (Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen). Kemudian Kecamatan Namanteran (Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, Sigarang Garang). (*)

Redaksi Mitrapost.com






