Pati, Mitrapost.com – Pakar hukum pidana Universitas Semarang (USM), Muhammad Iftar Aryaputra angkat bicara soal kasus yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Sebelumnya, loyalis di Pati meyakini Bupati Pati nonaktif Sudewo dapat lolos dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhammad Iftar Aryaputra pun menjelaskan ada beberapa hal yang bisa menghapus proses hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Ia menyebut, beberapa hal itu diantaranya jika tersangka meninggal dunia, kasus kedaluwarsa, serta ada penyelesaian proses di luar persidangan. Menurutnya, syarat itu sulit untuk dilakukan utamanya pada kasus korupsi.
“Kalau menurut KUHP yang baru itu kan misalnya suatu perkara dapat dihentikan, kalau tersangka misalnya meninggal. Kemudian kasusnya telah kedaluwarsa. Kemudian misalnya itu ada penyelesaian proses untuk kasusnya di luar proses peradilan, tapi kan untuk korupsi ini kan agak susah,” ujar dia dihubungi wartawan di Pati melalui sambungan telepon.
“Intinya apabila suatu kasusnya korupsi diselesaikan di luar persidangan ini sekiranya tidak mungkin,” dia menambahkan.
Terlebih, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi sedang disorot oleh publik karena mengubah status Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Meskipun kini telah diubah kembali menjadi tahanan KPK.
Dengan demikian, dalam menangani perkara Bupati Pati nonaktif Sudewo, KPK akan terus berhati-hati.
“Menurut saya KPK juga akan berhati-hati sekali, karena momentumnya KPK sedang banyak mendapatkan komentar. Karena KPK kasusnya Gus Yaqut itu, kali ini KPK akan berhati-hati,” ungkapnya.
Disinggung terkait kurangnya alat bukti terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo, pihaknya mengatakan dapat menghentikan proses hukum sementara. Akan tetapi, proses hukum kembali dijalankan jika bukti yang lain ditemukan.
“Jadi kalau di dalam hukum pidana itu memang ketika alat bukti tidak kuat itu memang proses itu dapat dihentikan sementara. Tetapi tidak menutup perkara tersebut,” paparnya.
Lebih lanjut, kurangnya alat bukti itu, dinilai sulit terjadi. Pasalnya Bupati Pati nonaktif Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT). (*)

Wartawan Mitrapost.com






