Dukun Cabul Mengaku “Allah Kedua” di Magetan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Mitrapost.com – Dukun cabul yang mengaku sebagai “Allah kedua” di Magetan, Jawa Timur, terancam hukuman bui maksimal 12 tahun. Sebelumnya, dukun tersebut diduga mencabuli dan menyetubuhi istri pasien dengan dalih pengobatan alternatif.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pelaku berinisial KS alias Jolowos (40) itu dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman 12 tahun penjara atas perbuatan pelaku,” ujar dia, Jumat (3/4/2026), mengutip Detik.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Magetan, Indra Suprihatin, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor. Korban dipaksa melakukan hubungan intim untuk pembersihan dosa, serta mengancam akan dibuat hamil gaib jika tidak mengikuti permintaan pelaku.

Ia menjelaskan, saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan praktik pengobatan alternatif menyimpang tersebut. Pengembangan kasus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

“Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta mengembangkan kasus guna mengungkap fakta tambahan,” kata Indra.

Diberitakan sebelumnya, seorang dukun di Magetan, Jawa Timur, ditangkap pada Selasa (31/3/2026) atas kasus pencabulan dan persetubuhan dengan modus pengobatan terhadap suami korban yang menderita stroke dan penghapusan dosa.

Modusnya, pelaku sebagai utusan Allah hingga Allah kedua untuk meyakinkan korban dan suaminya. Menurut penyelidikan, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sebanyak lima kali sejak awal tahun 2023 hingga 2024. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati