Kanwil DJBC Kalimantan Barat Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Mitrapost.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, dilaporkan berhasil melakukan penggagalan terkait dengan penyelundupan 2.740.000 batang rokok ilegal yang terdiri dari sejumlah merek.

Melansir dari Detik, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen yang berisi pemberitahuan adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Kalimantan menggunakan armada truk yang diangkut oleh kapal, yang diterima oleh tim Bea Cukai pada Minggu (09/08/2026).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap dua unit truk sejak keluar dari Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, pada pukul 18.15 WIB hingga menuju lokasi pembongkaran muatan.

Kemudian pada Senin (10/08/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, tim Bea Cukai melakukan penggerebekan di lokasi gudang dengan penemuan sebanyak 175 koli rokok ilegal yang dipindahkan secara eceran, dengan 20 koli di dalam mobil dan 155 koli lainnya di dalam truk.

Dalam hal ini, rokok ilegal tersebut menggunakan pita cukai yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan seperti warna polos yang diduga palsu.

Pada perkiraannya, nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil ditemukan mencapai hingga Rp4.076.900.000. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dilakukan penyelamatan tercatat sebesar Rp2.657.337.100.

Saat ini, seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut berhasil diamankan di Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, yang akan dilakukan proses penelitian lebih lanjut terkait dengan dugaan pelanggaran di bidang cukai. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati