Mitrapost.com – Praktik ilegal pengoplosan gas LPG di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar terungkap.
Polda Jawa Tengah awalnya curiga melihat kendaraan pick-up yang lalu lalang membawa gas LPG pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat dilakukan pengecekan, ditemukan adanya+ praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi 13 kilogram dan 50 kilogram.
Pelaku berinisial N (36) warga asal Jebres, Surakarta dan NA (31) asal Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar pun diamankan. Mereka beraksi dengan menyuntikkan LPG subsidi ke tabung non subsidi.
“Kemudian dijual kepada pihak sales,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djoko Julianto dilansir dari Kompas.
Selain mengamankan pelaku, barang bukti juga diamankan berupa 820 tabung LPG yang terdiri dari 435 tabung LPG 3 kilogram, 374 tabung LPG 13 kilogram, dan 11 tabung LPG 50 kilogram, satu plastik tutup segel warna kuning dan putih, 25 unit selang regulator modifikasi, serta satu buah timbangan.
“Para tersangka menjalankan praktik ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari,” jelasnya.
Selain merugikan negara, praktik ilegal tersebut dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
“Selain itu kapasitas isi tabung juga tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pengoplosan LPG tersebut juga dinilai merugikan masyarakat.
“Setelah kita periksa dan timbang ternyata isinya kurang. Tidak seberat 13 kilogram ataupun 50 kilogram. Jadi sangat merugikan masyarakat yang membelinya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 40 angka 9, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. (*)

Redaksi Mitrapost.com
