Mitrapost.com – Pelaku penganiayaan hingga korban tewas dalam pernikahan maut di Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), akhirnya diamankan polisi. Sebelumnya, ia diketahui sempat bersembunyi di hutan, bahkan merencanakan pelarian diri ke Cianjur.
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku inisial YI (36). Pelaku dan sejumlah orang lainnya diduga dalam pengaruh minuman beralkohol, kemudian merusuh di sebuah pesta pernikahan Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka pada Sabtu (4/4/2026).
Akibat kejadian tersebut, warga bernama Dadang (57), tewas dianiaya oleh YI di hari pernikahan anaknya. Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyebutkan, pelaku Yogi Iskandar (YI) berhasil ditangkap pada Senin (6/4/2026).
“Pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB tim Resmob mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku atas nama Yogi Iskandar alias Boneng akan melarikan diri ke arah Cianjur,” terang Anom, dikutup Detik.
“Kemudian tim berpencar dan melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku ke wilayah Sagalaherang Kabupaten Subang dan ditangkap jalan alternatif Sagalaherang Subang,” imbuh dia.
Menurut pemeriksaan, Yogi memukul Dadang dengan menggunakan bambu dan tangan kosong. Penganiayaan terjadi setelah pelaku dan korban sempat bersitegang karena pelaku tiba-tiba datang dalam kondisi mabuk dan merusuh di pernikahan anaknya, bahkan memalak warga sebesar Rp500 ribu.
“Untuk saat ini terhadap korban yang meninggal dunia berdasarkan keterangan-keterangan saksi maupun keterangan saksi keluarga dan alat bukti yang sudah kami temukan dalam proses penyidikan ini yang berakibat langsung terhadap korban meninggal dunia hanya pelaku inisial Yogi yang tadi siang berhasil kita amankan,” terang dia.
“Pada saat itu, memang mereka minum ada beberapa orang yang kita sudah lakukan pemeriksaan juga sekarang. Kurang lebih sekitar 12 orang. Cuman yang melakukan pemukulan terhadap korban, berdasarkan hasil alat bukti yang kami dapatkan yaitu hanya satu orang atas nama inisial Y ini,” lanjut dia.
Sejumlah barang bukti pun turut diamankan, di antaranya satu bilah potongan bambu ukuran 33 cm, delapan botol plastik minuman merek Arak Bali, lima botol kaca minuman merek Anggur Orang Tua, satu botol kaca minuman merek Angker, satu botol kaleng minuman merek Bintang, lima botol kaca minuman merek Kratindaeng, dua botol plastik minuman dan Coca Cola.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com






