Mitrapost.com – Lurah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, bernama Siti Nur Hasanah, terancam dinonaktifkan dari jabatannya buntut adanya laporan masyarakat di JAKI, namun dibalas dengan jawaban artificial intelligence (AI).
Sebagai informasi JAKI merupakan super-app atau aplikasi terintegrasi milik Pemprov DKI Jakarta untuk memudahkan warga melaporkan masalah kota berdasarkan geo-tagging dan mengakses layanan publik secara cepat.
Rekomendasi sanksi tersebut disampaikan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Wali Kota Administrasi Jakarta Timur. Sanksi tersebut merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan standar audit internal pemerintah.
“Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma, Selasa (8/4/2026), dikutip CNN Indonesia.
Inspektorat juga merekomendasikan sanksi disiplin dan pembinaan terhadap Kasi Pemerintahan, serta Kasi Ekonomi dan Pembangunan di Kelurahan Kalisari. Bagi petugas (PPSU), mereka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak kerja.
Ia melanjutkan, rekomendasi sanksi ini bukan hanya sekadar hukuman bagi pejabat yang melanggar standar pelayanan, namun sebagai bentuk reformasi birokrasi guna memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Dhany.
Sebelumnya, heboh terkait laporan penanganan parkir ilegal di Jalan Damai, Kalisari, Jakarta Timur yang menggunakan foto editan AI, sehingga terlihat seolah-olah kondisi jalan sudah bersih dan rapi. Hal ini disampaikan warga lewat media sosial, sehingga menimbulkan kontroversi.
Terkait hal itu, Lurah bernama Siti Nur Hasanah meminta maaf atas kejadian tersebut dan mengakui ada kesalahan dalam tindak lanjut laporan warga. Ia menjelaskan, permasalahan parkir liar tidak selalu mudah ditangani, namun penertiban telah dilakukan bersama pihak terkait.
“Kami meminta maaf atas kejadian ini. Ini menjadi pelajaran bagi kami agar tidak terulang lagi di masa mendatang. Petugas terkait telah diberi SP1 dan membuat pernyataan tidak mengulangi tindakannya,” kata Siti, Senin (6/4/2026).
“Kami meminta agar Sub-Divisi dan Unit Perhubungan dapat mengambil tindakan karena parkir di jalan melanggar aturan dan mengganggu warga lain,” katanya lagi. (*)

Redaksi Mitrapost.com






