Mitrapost.com – Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah mengingatkan agar kasus yang dikenakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diperjelas.
Ia tak ingin RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dijadikan alat untuk asal merampas harta seseorang. Oleh karena itu, perlu diatur delik apa saja yang bisa dilakukan penyitaan harta oleh negara.
“Jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya, tidak ada offense-nya. Ini merupakan hak terhadap kepemilikan harta yang diakui oleh Piagam PBB dan lembaga internasional lainnya,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Ia menyebut, jika merujuk pada tiga regulasi internasional, RUU Perampasan Aset bisa dikenakan pada kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan yang terorganisasi.
Tiga regulasi internasional yang dimaksud diantaranya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Melawan Korupsi, Konvensi PBB tentang Pemberantasan Kejahatan Terorganisasi Transnasional, dan Gugus Tugas Aksi Keuangan.
“Jadi, tidak semua tindak pidana harus ada perampasan aset,” paparnya.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset memiliki delapan bab dan 62 pasal. Hal itu sebagaimana yang disampaikan Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono. Ada sejumlah jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf RUU Perampasan Aset tersebut.
“Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujarnya.
“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” lanjutnya.
Kemudian aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.
“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” terangnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






