Mitrapost.com – Usai melakukan penggeledahan di kantor dan lokasi tambang batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita sejumlah barang bukti pada kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan pada periode 2016-2025.
Melansir dari CNN Indonesia, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penggeledahan juga dilakukan oleh penyidik di perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan, yaitu PT MCM di Desa Kaong, Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
“Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST yaitu PT MCM dan PT BBP,” jelas Anang dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (09/04/2026).
Di antara sejumlah aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka tersebut, meliputi 47 unit bangunan, 3 unit genset, 1 tangki genset, 1 control panel, dan 1 unit forklift yang terdapat di area kantor Gedung Utama PT AKT.
“Kemudian batubara sejumlah ±60.000 metrik ton di Stockpile Coal Handling Processing daerah Tumbang Baung, Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori ±9.000,” katanya.
Lalu, ada pula 7 alat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station yang disita dari lokasi Desa Tuhup, serta 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 compressor dan 4 unit alat berat belum dirakit yang berada di area pertambangan.
Sementara di lokasi Workshop PT AKT, penyitaan juga menyasar pada sejumlah 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding mesin, 1 compactor, 1 line boring beserta 1 mesin bubut.
“Lokasi Stockfile 1 mesin crusher, 5 alat berat, 14 truck hauling dan lokasi Fuel Station disita 5 tangki fuel station, 4 fuel truck,” ucapnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






