Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur mengkaji usulan pembatasan jam operasional toko madura yang beroperasi 24 jam. Hal itu imbas adanya protes para pelaku usaha toko ritel modern.
Pembatasan jam operasional memang telah diterapkan lebih dahulu pada toko ritel modern. Dimana mereka diperbolehkan buka pada pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
“Sekarang sedang dikaji oleh tim sebagaimana usulan toko modern,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyuwangi, M.Y. Bramuda dilansir dari Kompas.
Pihaknya mengaku berusaha menjadi penengah. Pihak toko madura sendiri mengaku omsetnya turun karena persaingan usaha.
Di lain sisi, toko modern tak berizin juga menjamur di daerahnya. Tercatat ada 50 toko modern yang nekat beroperasi meski tak ada izin.
“Kita pertimbangkan, semua pihak kita dengar,” terangnya.
Pemilik toko modern juga meminta ada pengurangan pembatasan jam operasional. Dari sebelumnya terpotong empat jam karena pembatasan, menjadi dua jam. Mereka mengaku kesulitan mengatur pembagian sif kerja.
“Untuk permintaan relaksasi, perlu ada peninjauan,” paparnya.
Sementara itu, kebijakan pembatasan jam operasional sesuai dengan aturan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 23 Tahun 2021. (*)

Redaksi Mitrapost.com






