Mitrapost.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Cilegon, Banten, terungkap menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Saat ini, ASN inisial MA (45) itu telah diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Surya menyampaikan, MA diringkus pada Rabu (8/4/2026) dini hari pukul 02.00 WIB di Citangkil. Dari proses penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa 50 gram sabu.
“Berdasarkan hasil dari penggeledahan langsung, pada waktu kita amankan saudara MA ini terdapat sekitar 78 paket sisa ya,” kata dia, Jumat (10/4/2026), dikutip Detik.
“Dia mendapatkan barang tersebut sebanyak dari penampungnya itu hampir 1 ons atau 90 gram. Jadi barang yang dipegang itu mencapai 50 sekian gram berat bruto,” jelas dia lagi.
Menurut pemeriksaan sementara, ASN inisial MA itu tidak hanya berperan sebagai pemakai, namun juga pengedar. MA disebut sebagai bagian sindikat pengedar narkoba lokal, serta mendapatkan barang tersebut dari sesama pengedar di sekitar Cilegon.
“Kami dari Sat Narkoba telah mengamankan seorang atas inisial MA. MA ini adalah salah satu PNS di Pemkot Cilegon,” terang Surya.
“Pelaku ini pengedar. Nah berdasar keterangan yang kita dapat dari keterangan saudara MA sendiri, dia langsung memang mengedarkan juga menitik ya dan transaksinya itu langsung ke rekening dari saudara MA sendiri,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






