Mitrapost.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) memastikan bahwa visa haji furoda tidak tersedia pada penyelenggaraan haji tahun 2026.
Perlu diketahui, haji furoda atau haji mujamalah adalah program haji non-kuota yang tidak berasal dari Kementerian Agama (Kemenag RI), tetapi melalui visa undangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi, sehingga memungkinkan jemaah untuk berangkat tanpa harus menunggu antrean.
“Enggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” jelas Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.
Oleh sebab itu, Dahnil mengingatkan kepada masyarakat untuk terus mencermati maraknya promosi keberangkatan haji instan melalui media sosial secara kritis. Hal tersebut dilakukan lantaran dapat memunculkan risiko penjerumusan masyarakat ke dalam skema pemberangkatan haji ilegal.
Untuk melakukan antisipasi terhadap praktik tersebut, Menehaj bersama dengan Kepolisian RI (Polri) tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal, dengan mengarahkan fokusnya pada penindakan sejumlah modus pemberangkatan non-prosedural.
“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” ucapnya, dikutip Jumat (10/04/2026).
Pada penegasannya, jalur resmi pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia jelas hanya melalui dua skema, yaitu haji reguler dan haji khusus. Selain dari dua skema yang telah disebutkan, maka dapat dipastikan jika prosedur tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” tegasnya.
Ketika masa tunggu haji reguler berkisar pada 26 tahun atau yang di sejumlah daerah dapat mencapai hampir 50 tahun, maka haji khusus memiliki masa tunggu dengan kisaran waktu enam tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com






