Pati, Mitrapost.com – Kepala desa ungkap alasan pembongkaran rumah mantan pasangan suami-istri (pasutri) di Karangawen, Tambakromo, Kabupaten Pati. Menurutnya, tindakan merobohkan rumah sudah disepakati kedua belah pihak.
Kades Karangawen, Sutiyono, menyebutkan bahwa pembongkaran rumah dilakukan pada hari Kamis (9/4/2026) siang. Diketahui, rumah tersebut sebelumnya ditempati oleh pasangan inisial AR (40) dan RT (38), hingga keduanya bercerai.
“Itu kan gugat cerai, sudah diputuskan Pengadilan Agama Sampit Kalimantan. Karena nikahnya di Sampit. Yang gugat perempuan,” jelas Sutiyono, Kamis (9/4/2026), dikutip Detik.
“Itu sudah kesepakatan berdua, antara Mas AR dan Mbak RT itu sudah ditemukan dan ada titik temu agar rumah itu dirobohkan. Akhirnya dirobohkan,” lanjut dia.
Ia mengatakan, pihak pemerintah desa sempat memfasilitasi mediasi kepada mantan pasutri tersebut, namun tidak menemui titik temu. Alhasil, AR dan RT menyepakati untuk merobohkan bangunan rumah itu.
“Kita sudah berusaha mediasi berkali-kali titik temu malah dirobohkan,” jelas Sutiyono lagi.
Menurut informasi, tanah tersebut milik mantan istri, RT, sedangkan bangunan rumah merupakan harta bersama (gono-gini). Awalnya, harta tersebut jatuh ke anak dari pernikahan mereka, namun karena ada permasalahan, akhirnya sepakat dirobohkan.
“Rumah itu gono gini, tanah milik istri dengan rumah gono gini, awalnya itu jatuh ke anak, terus ada permasalahan bagaimana selanjutnya, akhirnya sepakat untuk dirobohkan. Awalnya rumah joglo direhab menjadi tembok,” terang Sutiyono.
Saat ini, bangunan tersebut sudah tinggal puing saja. Diketahui, AR sudah tinggal bersama sang ibu, sedangkan RT tinggal bersama saudaranya. Terkait isu RT menerima lamaran pria lain, pihaknya belum bisa memastikan.
“Sepertinya ada benarnya, cuman kami belum tahu pastinya isunya seperti ini. Ketika kami mediasi memang mereka sepakat minta dirobohkan,” jelas dia.
Menurut penuturan Sutiyono, rumah saudara perempuan RT bersebelahan dengan bangunan yang dirobohkan tersebut.
“Kondisi sekarang sudah ada tersisa masih ada bangunan menjadi satu bangunan sebelah yang milik saudara si perempuan,” ujarnya.
Sebelumnya, ramai video yang menampilkan proses pembongkaran rumah di Pati. Unggahan tersebut menarasikan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena kecewa mantan istrinya menerima lamaran dari pria lain setelah bercerai. (*)

Redaksi Mitrapost.com






