Bupati Tulungagung Diduga Peras Pejabat OPD dengan Surat Pengunduran Diri, KPK: Ini Sangat Mengerikan

Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap Bupati Gatut Sunu Wibowo, diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, bupati mengancam dengan surat pengunduran diri agar pejabat di OPD tidak berani menolak permintaannya. Surat tersebut bahkan sudah ditandatangani oleh Kepala OPD, namun kolom tanggal masih kosong.

“Pertama dia akan berusaha menyelamatkan dengan surat tanggung jawab mutlak, yang kedua untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan, apa yang dia inginkan. Nah dia dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD,” kata Asep, Sabtu (11/4/2026), dikutip Kompas.

Menurutnya, cara tersebut sangat mengerikan. Pasalnya, jika ada anak buah yang menolak permintaannya, saat itu bupati bisa menulis tanggal di surat tersebut, sehingga pejabat yang bersangkutan bisa langsung dinyatakan mengundurkan diri saat itu juga.

“Kapan kamu misalkan gitu kan, ya sudah ditanggali lah di tanggal itu, berlakulah surat itu surat pernyataan tersebut gitu kan seperti ini, ini sangat mengerikan,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Kepala OPD di Pemkab Tulungagung dibuat merasa terpojok dengan ancaman tersebut, bahkan harus memberikan uang untuk Gatut mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Uang tersebut ditagih secara rutin oleh Ajudan Bupati yakni Dwi Yoga Ambal.

“Jadi kalau itu diterbitkan atau itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat atau kepada khalayak, seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat. Dan juga sebagai ASN. Ini enggak tanggung-tanggung nih,” tutur Asep lagi.

Setidaknya, Bupati Gatut Sunu menerima uang Rp2,7 miliar dari para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Uang itu diperoleh dari 16 kepala OPD sejak Desember 2025 hingga awal April 2026.

“Dari total permintaan GSW (Gatut Sunu Wibowo) kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar,” terang Asep, diberitakan Antara.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Gatut Sunu Wibowo, terlibat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (10/4/2026) malam. Belasan orang lainnya turut diamankan dalam operasi tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Bupati Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati