DPRD Pati Kawal Sosialisasi Permendikbud 75/2026 tentang Komite Sekolah di SMPN 1 Juwana

Pati, Mitrapost.com – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menghadiri kegiatan Sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang berlangsung di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Juwana.

Perlu diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 (Permendikbud No. 75/2016) adalah sebuah aturan terkait Komite Sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan melalui gotong royong.

Dalam hal ini, peraturan tersebut menetapkan sejumlah peran, fungsi, hingga batasan yang dilakukan oleh Komite Sekolah, termasuk kewenangan mengenai penggalangan dana yang sah beserta larangan pungutan liar (pungli).

Pada pengarahannya, Teguh Bandang menegaskan tentang pentingnya pemahaman regulasi Permendikbud No. 75/2016 dengan harapan tidak adanya malapraktik dalam hal pengelolaan dana pendidikan.

Selain itu, Teguh juga menekankan bahwa Komite Sekolah diharuskan untuk menjadi sebuah mitra strategis sekolah yang mampu melakukan peningkatan terhadap mutu pelayanan pendidikan melalui gotong royong yang transparan.

“Kita pastikan implementasi aturan Komite Sekolah berjalan sesuai koridor hukum, agar peran serta masyarakat dalam pendidikan semakin optimal dan tepat sasaran,” tegas Teguh Bandang pada pada Senin (13/04/2026).

Kemudian, Teguh juga mengharapkan kegiatan Sosialisasi Permendikbud No. 75/2016 ini dapat menyamakan persepsi antara pihak sekolah, orang tua, dengan komite, sehingga tercipta ekosistem pendidikan yang sehat dan akuntabel di Kabupaten Pati. (Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait