Pati, Mitrapost.com – Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) mengadukan masalah tambang ilegal di Pegunungan Kendeng kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Keberadaan tambang ilegal di Kendeng dinilai mulai meresahkan warga. Oleh karena itu, mereka melakukan audiensi ke Pemkab Pati pada Selasa (14/4/2026). Berbagai masalah yang dibahas dalam audiensi tersebut diantaranya terkait pelestarian lingkungan dan tata kelola tambang di Kendeng.
Koordinator JMPPK, Gunretno menilai bahwa pemerintah perlu memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang kondisi Pegunungan Kendeng agar dapat merumuskan kebijakan yang tepat dan berkelanjutan.
“Pemimpin daerah harus memahami persoalan Kendeng secara utuh, agar kebijakan yang diambil tidak berdampak buruk bagi kelestarian alam,” ujar Gunretno.
Ia pun berharap Pemkab, masyarakat, dan Pemprov dapat saling bersinergi untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan menjaga Pegunungan Kendeng dari kerusakan ekosistem.
Menanggapi aduan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra memastikan pihaknya akan bersinergi terkait persoalan tersebut.
“Tadi kami beraudiensi dan berdiskusi dengan teman-teman dari Sukolilo. Mereka menyampaikan beberapa titik tambang ilegal dan sudah langsung kita sikapi. Ke depan, kita akan bersinergi terkait hal ini,” tegas Plt Bupati.
Pihaknya juga berencana menggandeng investor untuk penyediaan bibit tanaman keras di Sukolilo dan Tambakromo. Penyediaan bibit ini dilakukan untuk mendukung upaya rehabilitasi lahan di Kendeng.
Pihaknya menilai jika permasalahan di Kendeng tak cukup hanya dengan penegakkan aturan, melainkan juga memerlukan langkah nyata dengan pemulihan lingkungan.
“Rehabilitasi harus berjalan seiring dengan penertiban. Kita ingin fungsi ekologis kawasan Kendeng bisa pulih dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” terangnya.
Sebagai informasi, audiensi tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, serta para pimpinan perangkat daerah terkait, antara lain DPMPTSP, DPUTR, Inspektorat, BPKAD, DLH, dan perwakilan ESDM Provinsi Jawa Tengah. (*)

Redaksi Mitrapost.com






