Komnas Perempuan Desak Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI Dibawa ke Ranah Hukum

Mitrapost.com – Komnas Perempuan mendesak agar kasus dugaan pelecehan seksual di group chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dibawa ke ranah hukum. Menurut lembaga tersebut, kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan melanggar UU TPKS.

“Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, Rabu (15/4/2026), dikutip Detik.

Ia menjelaskan, tindakan ke-16 mahasiswa FH UI telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), berupa cyberbullying bermuatan seksual.

“Adapun bentuk kekerasan ini secara eksplisit diakui dan dilarang dalam Undang-Undang No. 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik,” ungkapnya.

Selain itu, percakapan berbau seksual yang dilakukan oleh para terduga pelaku tidak bisa dianggap hanya sebagai candaan, namun aksi pelecehan seksual. Apalagi, jika hal tersebut telah menyebabkan dampak psikologis yang nyata bagi korban.

“Dampak psikologis dari kekerasan ini nyata, terukur, dan seringkali berlangsung lama. Pelaku tidak dapat berlindung di balik dalih ‘hanya bercanda’. Ruang digital bukan ruang bebas hukum,” ujarnya.

Devi menilai, mekanisme kode etik yang ada di kampus bukan pengganti proses hukum, karena keduanya dapat berjalan secara paralel. Penanganan kasus ini harus dilakukan secara adil dan transparan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan proses hukum.

“Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal,” lanjutnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati