Mitrapost.com – Pihak Universitas Padjajaran (Unpad) mulai menginvestigasi dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual oleh guru besar terhadap mahasiswi program pertukaran. Pihak kampus siap menjatuhkan sanksi etik jika yang bersangkutan terbukti melanggar.
“Apabila dalam proses investigasi terbukti adanya pelanggaran berupa tindakan kekerasan seksual, Universitas Padjadjaran akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rektor Unpad, Prof Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, Kamis (16/4/2026), dikutip CNN Indonesia.
Tim investigasi yang ditugaskan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad serta unsur senat fakultas terkait. Prosesnya akan dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati, dengan tetap berpihak pada korban.
“Unpad akan selalu memperhatikan prosedur pembuktian dengan seksama melalui perangkat yang ada agar tidak menimbulkan keputusan yang keliru, walaupun titik keberpihakan Unpad adalah kepada korban,” kata dia lagi.
“Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, dan memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pihak yang menjadi korban. Itu berlaku untuk semua warga Unpad, termasuk dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan,” lanjutnya.
Sebelumnya, viral seorang guru besar Fakultas Keperawatan (Fkep), inisial IY, di Unpad diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Tindakan pelecehan tersebut dilakukan secara verbal lewat aplikasi pesan. Menurut unggahan yang tersebar di media sosial, sang dosen meminta foto tak senonoh kepada seorang mahasiswi pertukaran pelajar.
Terkait hal ini, guru besar yang bersangkutan telah dinonaktifkan selama investigasi internal.
“Pada hari yang sama, kami telah mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat dari seluruh aktivitas akademik,” kata Rektor Unpad, Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, dilansir Kompas. (*)
Redaksi Mitrapost.com


