Pati, Mitrapost.com – Nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sempat dicatut dalam persidangan kasus korupsi pengisian perangkat desa oleh Bupati Pati Nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin buka suara. Ali menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan izin pengisian perangkat desa.
“Kapasitas saya apa kok saya mengizini seorang kepala desa untuk membayar tentang pengisian perangkat desa,” kata Ali.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa akan ada pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Ia bahkan baru mengetahui ada pengisian perangkat desa usai diberi tahu.
“Saya pun tidak tahu kalau tidak dikasih tahu mereka yang habis melakukan pertemuan. Kemudian memberitahu kepada saya bahwasanya mau ada pengisian perangkat desa,” ujarnya.
Ali juga mengaku bahwa pihaknya tidak pernah diajak melakukan diskusi mengenai pengisian perangkat desa. Ali menyampaikan, pengisian perangkat desa telah menjadi kewenangan desa.
“Karena tidak pernah diskusikan dengan kami. Itu kan menjadi domainnya eksekutif dalam hal ini adalah desa,” ujarnya.
Ali mengungkapkan, sebelumnya di bulan Desember 2025 lalu, kades se-Kecamatan Kayen sempat melakukan pertemuan di Desa Boloagung untuk membahas pengisian perangkat desa.
“Hanya ketika pada bulan Desember 2025 mereka itu kades-kades di Kayen yang mempunyai mau mengisi perangkat itu mau diundang oleh Pasopati Kecamatan Kayen. Kemudian dikumpulkan di Boloagung,” jelasnya.
Setelah pertemuan itu, kata Ali, Kades Srikaton dan Kayen datang ke rumahnya berhubung jarak yang dekat. Ali pun melarang pengisian perangkat desa dengan pola penyuapan karena hal itu dinilai tidak benar.
“Setelah pertemuan itu Kades Srikaton sama Kades Kayen karena rumahnya berdekatan dengan saya, dia datang ke rumah saya, justru saya melarang untuk membayar, itu tidak benar karena membayar itu, bukan saya memerintahkan,” tandasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






