Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengingatkan kepada seluruh pihak sekolah negeri di wilayahnya agar tidak meminta pungutan sepeser pun kepada murid dan wali murid. Pasalnya, hal itu berpotensi melanggengkan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan.
Peringatan itu disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo. Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari hasil kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Kabupaten Pati belum lama ini, seluruh sekolah negeri harus bebas dari pungutan.
“Kata KPK juga tidak ada pungutan apapun di sekolah. Mau mengatasnamakan apapun, KPK tidak mengizinkan,” ujar Teguh.
Ia menambahkan, KPK RI bahkan telah menerima tembusan dari Ombudsman terkait dengan pungutan liar yang terjadi di salah satu sekolah negeri Pati. Selain pungutan liar, Komisi D DPRD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati juga melarang wisata yang membebani wali murid.
“Bahkan, KPK itu sudah dapat tembusan dalam hal ini Ombudsman terkait dengan pungutan-pungutan yang ada di Pati,” jelas Teguh Bandang.
“Sehingga kami sepakat dengan Dinas Pendidikan semua pungutan dan kegiatan wisata, termasuk perpisahan sekolah, tidak boleh ke luar sekolah, karena biaya terlalu mahal,” tambahnya.
Diketahui, pada awal bulan Maret lalu, Komisi D DPRD Kabupaten Pati telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di SMP Negeri 1 Tayu. Melalui sidak tersebut, pihaknya menemukan adanya dugaan penahan ijazah siswa lantaram wali murid tidak mampu membayar uang iuran sebesar Rp900 ribu. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com






