Guru di Blora Akhirnya Dipolisikan Terkait Investasi Bodong Aplikasi Snapboost

Mitrapost.comSeorang guru di Kabupaten Blora, Jawa Tengah bernama Diana Christyani akhirnya dipolisikan terkait investasi bodong aplikasi Snapboost.

Para korban telah mendatangi Mapolres Blora pada Jumat (17/4/2026). Ada setidaknya 17 korban yang membuat aduan. Diana sendiri diketahui merupakan pengembang aplikasi Snapboost.

“Yang saya adukan pengembang snapboost di Blora, Diana Christyani,” ujar salah satu korban bernama Johan yang juga guru di SMA 1 Blora dilansir dari Kompas.

Johan mengaku pernah ditawari untuk ikut investasi di aplikasi Snapboost oleh Diana.

“Saya masuk Snapboost itu sekitar pertengahan Maret 2026. Saya masuknya lewat akunnya teman saya,” ujarnya.

Ia sendiri melakukan deposit secara bertahap dari Rp2 juta hingga akhirnya mencapai puluhan juta.

“Saya totalnya Rp 49.500.000,” ujarnya.

Pihaknya sendiri mengaku belum pernah melakukan penarikan uang dari hasil investasi di aplikasi tersebut.

“Mungkin member yang lain yang saya tahu yang seperti saya yang tidak menarik ya banyak. Tapi juga ada yang menarik juga. Mungkin yang marah kan yang tidak menarik ya,” ujarnya.

Ada sekitar 700 orang yang menjadi korban investasi ini. Para korban mulai curiga usai tak bisa dilakukan penarikan di aplikasi pada 3 April.

“Tanggal 3 April itu kan sebenarnya sudah bisa tertarik tapi selalu ada alasan-alasan verifikasi dan sebagainya. Akhirnya molor lagi tanggal 12 April. Setelah itu kepercayaan terakhir akhirnya setelah tanggal 12 sudah saya anggap ini setan semua,” ujarnya.

Ia sendiri mengaku tergiur untuk berinvestasi usai mendengar penjelasan dari Diana.

“Istilahnya harapan atau omongan yang beliau (Diana) sampaikan ke saya yang meyakinkan, Ya ada promo-promo yang menggiurkan juga. Jadi saya ikut saja,” terangnya.

Pihaknya berharap laporan terkait kasus ini bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Ya intinya pengembang dan pendiri Snapboost di Blora entah itu nanti Bu Diana dengan rekannya siapa saya enggak tahu yang penting saya sudah pasrahkan sesuai dengan aturan yang ada,” paparnya.

Pihak terlapor bernama Diana sendiri mengaku bahwa para korban mendaftar dengan sukarela sehingga ia menilai tak seharusnya ia dituntut.

“Kalau dituntut, menurut saya tidak bisa. Karena mereka mendaftar dengan sukarela. Bahkan saya sering membantu memasangkan aplikasinya di waktu istirahat saya. Saya juga korban, dana saya pun ada di sana,” paparnya.

Diketahui, ada sebanyak 725 warga Blora yang terjerat aplikasi ‘Snapboost’, total nilai deposit mencapai lebih dari Rp2 miliar. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati