Pati, Mitrapost.com – Polresta Pati kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Jalan Lingkar Timur, Desa Sugiharjo. Dua orang yang diduga merupakan pembeli barang haram tersebut turut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polresta Pati Kompol Agus Budi Yuwono.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi di wilayah tersebut. Akhirnya, dua pelaku, AM (35) dan HA (24) warga Pamotan Rembang, berhasil ditangkap pada Rabu (15/4/2026) pagi sekitar 05.30 WIB.
Menurut penyelidikan, pelaku mendapatkan benda haram tersebut dengan sistem tempel, di mana pemasok dan pembeli bertransaksi lewat aplikasi perpesanan. Setelah mentransfer uang, pembeli diarahkan untuk mengambil barang di lokasi tertentu.
Polisi yang mencurigai gerak-gerik pelaku langsung meringkus keduanya saat hendak mengambil benda haram itu di lokasi. Pelaku disebut mendapatkan sabu tersebut dari R atau N dengan membayar Rp550 ribu.
“Petugas melihat adanya aktivitas mencurigakan dari dua orang di lokasi. Setelah dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya,” jelasnya Kompol Agus.
“Pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial R dengan cara mentransfer uang, kemudian diberikan petunjuk lokasi pengambilan melalui pesan WhatsApp,” ungkap dia lebih lanjut.
Polisi turut menemukan barang bukti, berupa satu paket sabu kurang lebih 0,99 gram. Barang tersebut disimpan dalam plastik klip dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan merah. Selain itu, satu unit ponsel merek OPPO A38 turut diamankan.
“Handphone tersebut diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok maupun dalam proses transaksi pembelian narkotika,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. (*)

Redaksi Mitrapost.com






