Mitrapost.com – RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PDSK) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa (22/4/2026).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani bersama tiga wakilnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Setelah disahkan, UU tersebut diserahkan kepada Presiden, kemudian diteken paling lama 30 hari sebelum resmi berlaku.
Sebagai informasi, RUU PSDK sebelumnya disahkan oleh Panitia Kerja (Panja) di Komisi XIII DPR Bidang HAM pada Senin (13/4/2026) lalu.
UU ini terdiri dari 12 bab dan 78 pasal, salah satu perubahannya termasuk perluasan perlindungan, tidak hanya terhadap saksi namun juga pelapor, informan, dan/atau ahli yang terancam. Ini juga mengatur penguatan hak asasi dan korban, meliputi hak atas perlindungan fisik dan psikologis, bantuan hukum, pendampingan, informasi mengenai perkembangan perkara, serta pemulihan melalui mekanisme restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.
UU PSDK turut memperkuat keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan pembentukkan perwakilan LPSK di daerah. Negara juga akan memberikan kompensasi dan ganti rugi jika pelaku tak mampu menunaikan tanggung jawab penuhnya kepada korban.
“Setiap korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, dan korban tindak pidana terorisme serta korban tindak pidana kekerasan seksual berhak atas kompensasi,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira, dikutip Tempo.
“Selanjutnya yang berikut adalah Satuan Tugas Khusus dapat dibentuk oleh LPSK untuk menjalankan kewenangan pelindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli,” lanjutnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






