Mitrapost.com – Sejumlah modus kecurangan pada hari pertama pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2026 berhasil diungkap oleh Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026.
Melansir dari Detik, Tim Monitoring dan Evaluasi Panitia Pusat SNPMB 2026 telah melakukan pemetaan terhadap ribuan data yang terindikasi melakukan tindak mencurigakan, bahkan sebelum ujian berlangsung.
Setelah itu, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak empat modus kecurangan yang ditemukan di hari pertama pelaksanaan UTBK 2026 pada 21 April 2026 kemarin, di seluruh Pusat UTBK.
- Joki dengan dua identitas berbeda
Tindak modus pertama ditemukan ketika satu orang yang sama mengikuti UTBK periode 2025 dan 2026 dengan nama peserta yang berbeda. Namun, sistem pelacakan data berhasil mendeteksi adanya tindak kecurangan tersebut.
Tindakan tersebut ditemukan di Pusat UTBK Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), dan Universitas Negeri Malang.
- Modifikasi foto pendaftaran
Di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, seorang peserta mengubah posisi jilbabnya pada foto yang diunggah ketika pendaftaran. Namun, teknologi face recognition pada sistem yang dipersiapkan panitia tetap berhasil mengenali wajah yang sama.
- Alat elektronik ditanam di dalam telinga
Seorang peserta yang melakukan tes UTBK di Universitas Diponegoro (Undip) Kota Semarang dilaporkan menyembunyikan alat bantu dengar di dalam liang telinganya. Atas tindakannya, pelaku harus dibawa ke dokter THT untuk mengeluarkan alat tersebut.
- Indikasi sindikat kecurangan terorganisir
Panitia setempat disebut berhasil melakukan identifikasi terhadap adanya kelompok yang aktif membujuk peserta untuk terlibat dalam tindak kecurangan, yang artinya tindakan tersebut dilakukan oleh komplotan. Indikasi ini ditemukan di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).
Menanggapi adanya tindak kecurangan tersebut, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok menegaskan bahwa pelaku tidak hanya dikenai sanksi masuk daftar hitam (blacklist), tetapi juga berpotensi terjerat pidana.
“Bagi yang melakukan kejadian seperti tahun lalu itu sudah ada yang diproses jalur hukum, bahkan termasuk dengan berusaha mengajak teman-teman panitia di Pusat UTBK untuk bekerja sama dan kita menemukan itu sudah ada yang dipecat dan juga dilaporkan ke ranah hukum,” tegas Eduart. (*)

Redaksi Mitrapost.com






