Mitrapost.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) menegaskan komitmennya dalam memberi perlindungan secara menyeluruh bagi asisten rumah tangga (ART) atau melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT yang diserahkan oleh Pemerintah RI secara langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai bagian dari proses legislasi telah berhasil disahkan.
Dalam hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan bahwa seorang ART haruslah mendapatkan hak yang setara dengan pekerja pada umumnya, seperti perlindungan yang mencakup seluruh tahapan hingga mekanisme penyelesaian terhadap adanya perselisihan.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” jelas Menaker.
Pada penjelasannya, Yassierli menegaskan terkait konsep decent work for domestic workers yang dijadikan sebagai sebuah dasar penting terhadap regulasi yang ada di dalam RUU PPRT.
Konsep ini menganggap bahwa ART perlu mendapatkan jaminan upah layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak cuti, hingga perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” ucapnya.
Dikarenakan karakteristik hubungan kerja ART dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya dan latar belakang pengguna jasa yang beragam, maka RUU PPRT ini juga akan mengatur sejumlah aspek, mulai dari definisi, perjanjian, hingga mekanisme penempatan tenaga kerja.
Kemudian, regulasi tersebut juga mencakup tentang pengaturan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT), pelatihan vokasi, jaminan sosial, serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah, termasuk melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator di tingkat komunitas. (*)

Redaksi Mitrapost.com






