Mitrapost.com – Berdasar pada prasangka seorang ojek online (ojol) terkait dengan kecurigaannya terhadap paket yang dikirimkan, sebuah laboratorium vape berisi zat etomidate atau obat penenang yang terletak di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Timur terungkap oleh pihak kepolisian.
Melansir dari Detik, pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Obat-obatan (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), melalui sebuah penyamaran.
Dalam hal ini, Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan X-ray terhadap sebuah paket yang dibawa oleh ojol tersebut, dengan hasil yang sesuai terkait kebenaran atas isinya yang merupakan narkoba.
“Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 bungkus cartridge warna hitam berlogo ‘MAFIA’ diduga bersisi cairan etomidate dan 1 bungkus bening yang diduga berisi sabu,” jelas Eko, dikutip Kamis (23/04/2026).
Selanjutnya, Bareskrim Polri melakukan penyamaran hingga berhasil menyita 21 catridge atau tangki penyimpanan e-liquid yang mengandung zat etomidate, sabu dengan berat bruto 163,03 gram, dan ganja seberat bruto 60,44 gram, serta menangkap satu orang tersangka bernama Ananda Wiratama.
Pada pengakuannya, Ananda menyebut sudah 37 kali mengirimkan paket vape etomidate di sebuah apartemen Jakarta, di bawah perintah Frendy Dona, yang sampai saat ini masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
Tersangka Frendry Dona alias Fhoku dilaporkan sebagai seorang pengendali clandestine lab vape berisi zat etomidate di Jakarta Timur. Status DPO Frendy secara resmi tertuang dalam surat DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026. (*)

Redaksi Mitrapost.com






