Soal Pengadaan Kursi Pijat Senilai Rp180 Juta, Plt Bupati Pati: Dibatalkan Saja

Pati, Mitrapost.com Persoalan pengadaan kursi pijat di lingkungan Kabupaten Pati dengan nilai Rp180 juta tengah menjadi perhatian. Rencana awal pengadaan itu bakal direalisasikan tahun 2026 ini.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra mengatakan pihaknya telah mengambil langkah untuk menyikapi informasi terkait pengadaan kursi pijat senilai Rp180 juta itu.

Ia mengungkapkan bahwa pengadaan itu sudah direncanakan tahun 2025 lalu, pada era Bupati Pati non aktif Sudewo dengan realisasi rencananya pada tahun 2026 ini.

Namun, Chandra menegaskan telah membatalkan pengadaan kursi pijat tersebut. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati masih membutuhkan banyak anggaran untuk memperbaiki infrastruktur jalan.

“Pokoknya yang tidak perlu-perlu dibatalkan saja dan intinya kita tetap fokus untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pati,” jelas Chandra ditemui di depan kantor Wakil Bupati Pati, Kamis (23/04/2026) siang.

Menurutnya, pengadaan kursi pijat itu lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Selain itu, harga kursi pijat itu dinilai tidak mencapai Rp180 juta, namun hanya sekitar Rp40-an juta. Meskipun nilainya hanya puluhan juta, pihaknya tetap membatalkan pengadaan kursi pijat tersebut.

“Sudah saya cek, kursi itu tidak Rp180 juta, dan sekiranya kursi itu banyak mudharatnya daripada manfaatnya itu sudah saya suruh langsung kembalikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, selain pengadaan kursi pijat yang dibatalkan, pihaknya juga membatalkan rencana penambahan fasilitas pendopo.

“Jadi tidak hanya itu, anggaran-anggaran perencanaan pembongkaran penambahan fasilitas pendopo pun saya cancel, karena kita masih butuh banyak anggaran untuk perbaikan jalan,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati