Mitrapost.com – Indonesia diisukan bakal mengenakan tarif bagi kapal yang lewat di Selat Malaka. Isu itu mencuat usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewacanakan mengenai hal itu.
Namun Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tak berada di posisi untuk melakukan hal itu.
Hal itu karena Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Dimana dalam UNCLOS memuat persetujuan Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang tak memberlakukan tarif di selat yang ada di wilayah tersebut.
Indonesia juga mendukung kebebasan pelayaran dan berharap lalu lintas laut lancar dan menguntungkan.
“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” ujarnya dilansir dari Detik.com.
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” lanjutnya.
Sebelumnya, Purbaya membicarakan pengenaan tarif di Selat Malaka dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026) lalu.
“Seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka nggak kita charge, nggak tahu betul apa salah?” ujarnya.
“Sekarang Iran mau charge kapal lewat Selat Hormuz. Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan? Punya kita jalurnya paling besar, paling panjang,” lanjutnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






