Mitrapost.com – Ketua DPRD Magetan, Jawa Timur, Suratno, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) anggaran 2020-2024. Adapun nilai dana yang dilibatkan sebesar Rp242 miliar.
Suratno ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk JML Anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, JMT anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Serta, AN, TH, dan ST selaku tenaga pendamping DPRD Magetan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Sabrul Iman, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan bukti dan saksi-saksi. Menurut hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sejak tahap perencanaan.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD,” kata Sabrul Iman, Kamis (23/4/2026) malam, dikutip CNN Indonesia.
Adapun bentuk penyimpangan yang dilakukan seperti penguasaan proses pengajuan hibah secara sepihak, hingga rekayasa seluruh laporan pertanggungjawaban (LPJ). Selain itu, adanya pemotongan dana secara langsung yang merugikan keuangan daerah.
“Ditemukan adanya indikasi pemotongan dana hibah serta kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan di lapangan,” ucapnya.
Setelah penetapan tersangka, keenam tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Magetan. Masa penahanan terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.
Lebih lanjut, pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai kasus dugaan korupsi dana hibah ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (*)

Redaksi Mitrapost.com






