Pati, Mitrapost.com – Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede mengatakan bahwa Kades Tlogosari itu diketahui berinisial AR. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) hingga Bantuan Keuangan (Bankeu) dengan total Rp805.656.385. Ratusan juta itu, berasal dari tahun anggaran 2022 hingga 2024.
“Untuk kasusnya itu adalah dugaan tindakan korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa, alokasi dana desa, pendapatan asli desa, maupun bantuan keuangan dari Pemerintah daerah Kabupaten Pati dan bantuan keuangan dari Pemerintah daerah Provinsi Jawa Tengah,” jelas Rendra ditemui di Kejari Pati, Jum’at (24/04/2026) siang.
Sebagian dana yang dikorupsi itu, tambah dia, telah diserahkan kepada Kejari Pati dengan besaran Rp500 juta. Namun, sebelumnya Kejari Pati juga menyita dana yang dikorupsi sebesar Rp166 juta.
“Untuk besaran uang yang kemarin kami terima yaitu Rp500 juta. Namun sebelumnya kita juga sudah melakukan penyitaan atau penerimaan uang sebesar Rp166 juta,” terangnya.
Meskipun sebagian telah dikembalikan kepada Kejari Pati, Rendra menyebut masih ada Rp139.656.385 yang belum diserahkan. Itu, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pati.
“Sehingga total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan yaitu sebesar Rp139.656.385 berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pati,” ujarnya.
Rendra mengatakan tersangka belum dilakukan penahanan. Dalam waktu dekat ini, Kejari Pati bakal memanggil tersangka untuk dimintai keterangan.
“Terkait dengan perkembangannya kita tinggal memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka, kemudian nanti kita melengkapi semua administrasinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, tersangka kini dikenakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto 20 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. (*)

Wartawan Mitrapost.com






