Mitrapost.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pembebasan terkait sanksi denda pelaporan pajak bagi warga hingga akhir bulan April 2026.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Teddy Heriyanto mengatakan, masyarakat saat ini memiliki kelonggaran untuk memenuhi kewajibannya berupa pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), tanpa dikenai beban bunga.
“Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera memanfaatkan periode relaksasi sampai dengan 30 April 2026 agar tidak dikenai sanksi denda,” jelas Teddy di Samarinda, dikutip dari Antaranews.
Hal tersebut dilakukan oleh pihak DJP, sebagai bagian dari bentuk peringanan beban masyarakat dalam proses penyesuaian terhadap implementasi sistem perpajakan yang paling baru.
Oleh sebab itu, wajib pajak diimbau untuk segera mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat demi agar segera mendapatkan layanan asistensi secara langsung dari petugas.
“Masyarakat yang terkendala jarak juga dipersilakan untuk meminta pendampingan pelaporan melalui saluran daring menggunakan aplikasi Coretax DJP,” katanya, dikutip Sabtu (25/04/2026).
Perlu diketahui, pihak DJP mencatat adanya pemenuhan kewajiban warga Kaltim dan Kaltara yang terus bergerak positif dengan masuknya sebanyak 305.035 dokumen laporan ke dalam sistem.
Dalam hal ini, ratusan ribu data tersebut didominasi oleh pelaporan wajib pajak orang pribadi yang mencapai 293.602 berkas serta sejumlah 11.433 dokumen dari badan di wilayah setempat.
“Capaian hingga kini membuktikan bahwa tingkat partisipasi warga tetap tinggi meski sistem Coretax terbilang masih baru diterapkan,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






