Mitrapost.com – Terungkap praktik peredaran narkoba di Warakas, Jakarta Utara. Pelaku inisial SM (30) disebut membungkus barang haram berupa sabu menggunakan plastik, kemudian menyimpannya di bodi motor agar tidak dicurigai.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi. Ia mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi dari masyarakat setempat, sehingga petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
“Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar titik lokasi tersebut, tim mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah ruko Sunter Mal, Jakarta Utara,” kata Habibi, Senin (27/4/2026), dikutip CNN Indonesia.
Petugas kemudian menangkap SM setelah melihat gerak-geriknya yang dinilai mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat bungkusan berisi sabu berbagai ukuran di dalam bodi motor.
“Pada saat dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap saudara SM, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan oleh SM di dalam motor,” ujarnya.
Barang bukti tersebut diketahui memiliki berat masing-masing 252 gram, 221 gram, 245 gram dan 250 gram. Sabu yang disimpan pelaku diperkirakan mencapai nilai kurang lebih Rp1 miliar, dan kini dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.
Menurut pengakuan SM, ia mendapatkan barang haram tersebut dari GNS. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap sosok yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) itu untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Hasil interogasi awal SM, mendapat perintah dari GNS (DPO) mengantar narkotika tersebut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com
