Pati, Mitrapost.com – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut. Langkah itu supaya mengetahui pemanfaatan ruang hijau di Pati segera tertata.
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Joni Kurnianto mengatakan hingga saat ini Raperda RTRW belum dilakukan pembahasan.
Namun, tambah dia, DPRD Pati telah merencanakan pembahasan Raperda RTRW di tahun ini. Pasalnya, perlu ada hal yang harus disampaikan secara langsung guna menemui solusi.
“Kita belum. Harusnya dievaluasi terlebih dahulu. Insyaallah tahun ini. Karena banyak hal yang harus disampaikan di sana,” kata Joni.
Politisi Partai Demokrat itu, menyoroti potensi alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan industri.
Menurutnya, jika lahan hijau bakal menjadi lahan orange atau coklat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati wajib menyiapkan lahan pengganti. Lahan itu pun, kata dia, total luasannya harus sesuai.
“Yang penting gini wilayah atau jalur hijau itu kalau diganti dengan lahan orange atau coklat untuk industri itu harus ada gantinya,” terang dia.
“Jangan sampai hijaunya berkurang terus didiemin. Kalau hijaunya berkurang harus dicarikan hijau lagi minimal jumlahnya sama,” dia menambahkan.
Lebih lanjut, Joni mengingat jika kedepan adanya pengurangan lahan hijau dan tidak adanya pengawasan, ketahanan pangan di Pati terancam mengalami penyusutan.
“Hijaunya berkurang ketahanan pangan otomatis berkurang,” pungkasnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com






