Mitrapost.com – Tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah ditangkap petugas patroli keamanan Arab Saudi lantaran diduga menawarkan layanan haji ilegal. Mereka nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Arab Saudi, kemudian diproses secara hukum.
Pihak otoritas belum mengungkap identitas para pelaku maupun jumlah korban. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai, peralatan komputer, hingga kartu identitas haji palsu, dikutip Saudi Gazette, Kamis (30/4/2026).
Selain ketiga WNI tersebut, polisi keamanan Tanah Suci juga menangkap sejumlah warga negara asing lainnya terkait izin masuk dan tinggal palsu.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebutkan sanksi bagi pelanggaran peraturan perizinan, yakni berupa denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp 92 juta). Sanksi ini dijatuhkan bagi pihak mana pun yang secara hukum terbukti menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi, termasuk pemegang visa kunjungan yang memasuki atau tinggal di Makkah atau tempat-tempat suci mulai 18 April hingga 31 Mei.
Denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 463 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang melaksanakan atau mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi atau yang memasuki atau tinggal di Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang sama. Denda akan dikalikan berdasarkan jumlah pelanggar yang terlibat.
Denda serupa akan berlaku bagi siapa pun yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah atau tempat-tempat suci selama periode ini. Denda hingga SAR 100.000 juga akan berlaku bagi siapa pun yang menyediakan atau mencoba menyediakan akomodasi kepada pemegang visa kunjungan atau membantu atau menyembunyikan mereka.
Baik penyusup maupun penduduk asli yang melanggar masa berlaku visa, akan dideportasi dan dilarang memasuki Kerajaan selama 10 tahun. Kementerian juga akan meminta pengadilan untuk menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang sama. (*)

Redaksi Mitrapost.com






